CIREBON - GG seorang pemuda berusia 20 tahun, menjadi mucikari prostitusi online di sebuah hotel di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, diringkus polisi.
Dia menjajakan seorang gadis lewat aplikasi MiChat, dengan menawarkan jasa pijat plus plus lewat aplikasi tersebut.
Ada tiga gadis yang dijual secara daring dengan tawaran jasa pijat plus plus seharga Rp250 ribu.
Lewat akun MiChat, Gg menggunakan nama Sherli. Dan pada Senin (05/04/21) sekitar pukul 14.30 WIB dia mendapatkan seorang pelanggan.
Yang setelah terjadi kesepakatan harga lalu menuju ke sebuah hotel di Jalan Merdekat Barat, Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug.
Singkat cerita kemudian pelanggan mendapatkan layanan pijat plut oral seks tersebut.
Namun kemudian terjadi kesepakatan harga untuk berhubungan badan seharga Rp1 juta, antara gadis yang ditawarkan Gg dengan pria hidung belang tersebut.
Tuntas memberikan layanan tersebut, aksi ini terbongkar oleh petugas. Warga curiga dengan keberadaan Gg di hotel tersebut bersama sejumlah gadis. Rupanya kecurigaan warga terbukti.
Setelah mereka melaporkan ke kepolisian, dilakukan penggerebekan. Dan terbongkar lah praktik prostitusi online yang dijalankan pemuda berusia 20 tahun tersebut.
Atas perbuatannya, Gg terancam hukuman 6 tahun dan denda maksimal Ro 1 miliar rupiah.
Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik dan atau pasal 296 KUHPidana dan pasal 506 KUHPidana. (radarcirebon)