Pemerintah Tambah 5 Daerah PPKM Mikro

Selasa 20-04-2021,11:08 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berbasis skala mikro (PPKM mikro) tahap keenam. PPKM mikro ini akan mulai diberlaku pada 20 April sampai 3 Mei 2021.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, pemerintah pun menambah 5 daerah baru yang harus menerapkan PPKM mikro tersebut. Kelima daerah itu, yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga tetap memberlakukan aturan wajib tes PCR, GeNose, maupun Swab Antigen untuk penumpang seluruh moda angkutan. Aturan wajib ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran 2021. “Semua moda angkutan baik itu PCR, GeNose, maupun Swab Antigen,” imbuhnya.

Airlangga pun menambahkan, sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah menyiapkan berbagai program mulai dari pencairan THR pegawai swasta dan PNS, Harbolnas Ramadhan, hingga pencairan perlindungan sosial dan sembako yang sedang dalam pematangan.

“Beras dengan 10 kg dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH,” pungkasnya. (jpg/red)

Tags :
Kategori :

Terkait