WADUH.. Wanita Pembuang Bayi di Cineam Tasik Terancam 10 Tahun Penjara

Minggu 18-04-2021,21:00 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Kasus penemuan jasad bayi dengan kakinya hilang digigit anjing memasuki babak baru. 

Ibu muda pelaku pembuang bayi laki-laki di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, RP (21), terancam kurungan 10 tahun penjara.

Polisi menjeratnya dengan beberapa pasal, di antaranya pasal 194 jucto 75 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dan atau kejahatan terhadap jiwa telah melahirkan pasal 341 KUH Pidana dan atau menyembunyikan kematian pasal 181 KUH Pidana.

"Untuk sementara kami terapkan pasal percobaan aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara dikurangi 1/3 tahanan, kejahatan jiwa ancamannya 7 tahun, dan menyembunyikan kematian ancamannya 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono kepada wartawan, Minggu (18/04/21) sore.

Terang dia, pihaknya menerapkan pasal percobaan aborsi lantaran pacar pelaku sempat meminta untuk menggugurkan kandungan RP pada usia 5 bulan atau sekitar bulan Desember 2020.

"Jadi pacarnya berinisial DA (23) sempat meminta untuk digugurkan, namun upaya tersebut tidak berhasil," terangnya.

Beber dia, pihaknya telah menetapkan kedua pelaku, RP dan DA, sebagai tersangka atas pembuangan mayat bayi laki-laki dalam kantong keresek hitam, yang kemudian digigit oleh seekor anjing.

"Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke duanya," bebernya.

Sementara itu, jasad bayi tersebut Kamis (15/04/21) lalu telah diautopsi tim dokter forensik Polda Jabar di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, Kota Tasik.

Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang menuturkan, berdasarkan keterangan tim dokter yang melakukan autopsi, bayi laki-laki tersebut sudah berada dalam kandungan selama 9 bulan.

Sebelum meninggal, bayi laki-laki itu pun sempat mengalami pernapasan dalam paru-paru. 

Adapun penyebab meninggalnya diduga lantaran tidak mengalami perawatan yang layak seusai dilahirkan.

"Jadi bayi waktu dilahirkan dalam keadaan hidup," tuturnya.

Jelas dia, hasil autopsi sementara ditemukan kondisi bayi yang membusuk, kedua kaki setinggi lutut tidak ada, dan tidak ditemukan adanya luka-luka yang dominan.

"Untuk pasti kematiannya belum bisa dipastikan karena perlu dilakukan pemeriksaan secara laboratorium," jelasnya. 

(rezza rizaldi)
Tags :
Kategori :

Terkait