CISAYONG — Pesta demokrasi tingkat desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 sudah usai. Namun, sebagian warga dan tokoh masyarakat Desa Cikadu Kecamatan Cisayong menemukan adanya kejanggalan ijazah milik Calon Kepala Desa Petahana Dendi Herdiawan yang terpilih kembali.
Tokoh Masyarakat Desa Cikadu Endang Tarsono mengatakan, awalnya dalam verifikasi berkas administrasi ada dua calon yang dinyatakan tidak lolos karena melakukan tes bebas narkoba di polres, sementara menurut panitia harusnya di rumah sakit pemerintah.
“Ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa surat bebas narkoba dari rumah sakit namun ternyata yang dua itu dikeluarkannya dari polres. Sementara pengakuan dari kedua calon tersebut tidak ada bimtek dari awal, padahal seharusnya untuk verifikasi ini masalah data atau masalah kelengkapan harusnya diberi konfirmasi yang jelas,” ujar dia.
Baca juga : Sebelum Lebaran, Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Diambil Sumpah
Kemudian, warga, tim calon yang tidak lolos meminta panitia membuka berkas persyaratan semua kandidat dan dari sana semuanya curiga terkait adanya ijazah palsu yang dimiliki oleh calon petahana.
Menyikapi hal tersebut, semua mengkroscek ke tempat ijazah itu dikeluarkan, yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pembinaan Anak Bangsa Indonesia (PINBI) beralamat di Jakarta Pusat.
“Kami sudah membuat tim investigasi dari pihak masyarakat yang ikut dari paslon yang waktu itu tidak lolos verifikasi atas nama Dede Iskandar dan Tardian dan dari calon yang masuk ikut verifikasi, Arif Rachman Hakim,” ujarnya kepada Radar, Jumat (16/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, setelah datang ke Jakarta dan bertemu dengan yayasan lalu menyampaikan keperluan. Mereka menyambut dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
“Jadi semua dibantah oleh pihak yayasan dan kemarin kami mengadukan masalah ini dengan melayangkan surat kepada panitia 11 yang ada di desa, ke BPD, tingkat kecamatan dan mengirim surat ke bagian Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.
Kemudian, kata dia, kejanggalan lainnya pada ijazah tersebut yakni ada keterangan dikeluarkan tahun 2000. Namun, setelah diteliti materai 6000 yang ada pada ijazah tersebut baru, warna hijau dan keluarnya tahun 2015.
Kemudian, kata dia, persoalan ini kasusnya sudah jelas dan barang buktinya juga ada, bahkan dari pihak yayasan pun siap jika seandainya diperlukan untuk memberikan keterangan. “Lebih lanjut, kami sudah mendatangi dan membuat laporan kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.
Calon Kepala Desa Cikadu Arif Rachman Hakim mengaku ikut mengkroscek terkait ijazah palsu tersebut ke Yayasan PKBM PANBI. “Kita meminta bukti tertulis bahwa PANBI itu di tahun 2002 tidak mengeluarkan ijazah paket A, dan beliau memberikan bukti tertulis. Kita meminta video yang isinya Sukimin memberikan pernyataan bahwa tahun 2002 itu yayasan tidak mengeluarkan paket A,” kata dia.
Kata dia, kejanggalan di ijazah palsu itu awalnya terlihat karena ada perbedaan antara paket A dan B dari tanggal lahir yang bersangkutan. “Ijazah paket A tanggal lahirnya 8 Agustus 1965 sedangkan yang paket B 11 September tahun 1961,” kata dia.
“Dari sana mulai curiga bahwa ijazah ini benar-benar palsu. Dengan bukti itu maka perwakilan dari masyarakat dan perwakilan tim sukses beberapa calon berangkat ke Jakarta Pusat ke PKBM PANBI untuk menanya kepastiannya,” ujarnya.
Kategori :