SINGAPARNA - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDP3A) Kabupaten Tasikmalaya mencatat baru sebanyak 76 desa yang dana desa (DD) tahap pertamanya telah cair.
“Jadi masih banyak yang belum belum mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN, namun sekarang 16 desa di antaranya sudah mengajukan dan sedang dalam proses,” ujar Kabid kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dra Doris Simanjuntak MSi kepada Radar, Kamis (15/4/2021).
Pencairan dana desa reguler ini, dilakukan dengan tiga tahapan. Untuk tahap pertama dilakukan pencairan dana desa sebesar 40 persen, begitu juga tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Dana desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan BUMDes serta mendukung pencapaian SDGs Desa.
Mekanisme pencairannya, ujar dia, pemerintah desa mengajukan proposal ke dinas melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh operator desa dan menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun sebelumnya. Setelah itu, dari pihak desa mengajukan bukti fisik RPJMDes, RAB, foto-foto desain, titik lokasi nol persen dan lainnya ke dinas.
“Selanjutnya kita usulkan, validasi ke kecamatan dan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya. Jika sudah disetujui, lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah proses, barulah kluar surat perintah pencairan dana (SP2D), dan selanjutnya melalui Bank BJB ditransfer ke rekening desa,” ucapnya.
Doris menjelaskan, beberapa kendala yang dialami kepala desa karena telat untuk mengajukan pencairan dana desa tahap pertama tersebut, beberapa di antaranya karena adanya perubahan aturan. Sebelumnya hanya untuk bantuan penanganan Covid-19, kini bertambah untuk kegiatan lainnya.
Seperti misalnya penggunaan dana desa harus dialokasikan sebesar delapan persen untuk kegiatan PPKM guna membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan membentuk posko desa.
“Jadi banyak aturan baru yang membuat pemerintah desa telat mengusulkan pencairan. APBDes sudah diposting ini harus diubah perencanaannya yang selama satu tahun itu, harus menyusun lagi RAB-nya,” kata dia. (obi)