BANDUNG - Aksi kejahatan jalanan di Kota Bandung makin meresahkan masyarakat.
Jajaran Satreskirm Polrestabes Bandung, akhirnya mengambil langkah tegas, terhadap para pelaku kejahatan.
Belum lama ini, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Sukasari, meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Satu diantaranya, terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba melawan dan melarikan diri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang membenarkan perihal dua pelaku jambret diamankan dan dihadiahi timah panas.
“Mereka berdua ini target operasi kami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/04/21).
Mereka yang diamankan, yakni Daniel alias Kudil dan Erlan.
Adanan menyebut, keduanya telah tercatat puluhan kali beraksi melakukan kejahatan.
“Catatan kami, ada 47 kali mereka beraksi di Kota Bandung,” terangnya.
Setiap kali beraksi, kata dia, kedua pelaku kerap membawa senjata tajam.
Mereka menyasar para pengguna jalan, dengan cara memepet calon korbannya saling menodongkan senjata tajam.
Aksi terakhir keduanya, tercatat pada bulan Maret kemarin.
Mereka beraksi di Jalan Karapitan Kota Bandung.
Sejumlah uang tunai, ponsel berhasil diambil pelaku dari korban.
Tak butuh waktu lama, dari satu pekan, pasca kejadian itu, tim gabungan berhasil membekuk kedua pelaku.
“Kita sangkakan kepada kedua pelaku, dengan pasal 365 KUHPIDANA, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (pojoksatu/radartasik.com)