PANGKALPINANG — Masyarakat Kota Pangkalpinang nampaknya harus berpikir dua kali jika ingin bermain petasan atau kembang api selama bulan suci ramadan. Pasalnya, Polres Pangkalpinang sudah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak bermain petasan atau kembang api yang bisa menimbulkan suara dentuman keras, karena dinilai bisa mengganggu masyarakat yang sedang beribadah.
Jika peringatan ini tak digubris, maka masyarakat siap-siap akan ditindak tegas. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (14/04/2021).
“Jadi kami peringatkan keras kepada para pelaku yang bermain petasan atau kembang api yang menimbulkan suara dentuman keras, sehingga mengganggu masyarakat yang sedang beribadah di bulan suci ramadan ini agar segera dihentikan,” kata Adi Putra seperti dikutip dari Babel Pos.
Adi Putra mengatakan, apabila ditemukan masih ada masyarakat yang membandel, maka pihaknya tak segan-segan akan melakukan penegakan hukum berikut penjual eceran dan agen penjualnya.
“Intel dan reskrim polres dan polsek jajaran, sudah kami perintahkan untuk lakukan lidik secara serius tentang hal ini dan kami tidak segan-segan untuk lakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah membuat resah dan menganggu ketertiban dan ketenangan di masyarakat,” tegas Adi Putra.
Karena itu, Adi Putra meminta agar masyarakat untuk tidak melanggar peringatan yang diberikan ini. Namun jika masyarakat melihat ada yang bermain petasan, dirinya berharap agar bisa menghubungi pihak kepolisian setempat.
“Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami melalui call siaga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang di nomor 08127173134. Insyaallah, laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tandasnya. (pas/red)