JAKARTA — Seperti halnya kalangan pegawai aparatur sipil negara (ASN), jam kerja pegawai dan anggota polisi selama Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi dipangkas satu jam. Walau dipangkas, dipastikan hal itu tidak berpengaruh bagi pelaksanaan tugas pokok kepolisian sehari-hari.
“Untuk Ramadan tugas pokok kepolisian tetap berjalan, memang diatur jam kerja berbeda pada hari-hari biasa,” kata ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (14/4).
Dijelaskannya, biasanya dalam sepekan pegawai dan anggota polisi bekerja selama lima hari kerja. Masuk pukul 07.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB.
“Sekarang karena bulan Ramadan aktivitas kantor dimulai jam 08.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Dikatakannya, semua jam kerja pegawai maupun anggota diatur sesuai dengan beban tugas masing-masing instansi. Tujuannya untuk menjaga stamina kerja anggota polisi pada situasi saat ini.
“Semua sesuaikan dengan beban tugas masing-masing, ini bagian dari untuk menjaga bagaimana stamina kerja dari anggota polri sekalian,” ujarnya.
Dia pun berharap masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan kekhidmatan dan kekhusyukan di bulan Ramadan. Dan juga menghindari perilaku yang dapat menodai kesucian Ramadan.
“Mudah-mudahan kita bersama-sama dapat mengisi bulan Ramadan ini dengan menambah keimanan, ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ujarnya.(gw/red)