SINGAPARNA — Transparency Institute (TI) melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan dan meminta keterbukaan soal pengembalian insentif tenaga kesehatan.
“Ya saya sudah melayangkan surat untuk audiensi dengan Dinas Kesehatan perihal meminta penjelasan kegaduhan terkait pengembalian sebagian insentif tenaga kesehatan. Rencannya dalan surat ini audiensi pada Kamis (besok),” ujar Sekretaris Transparency Institute Murthalib SE saat menghubugi Radar, Selasa (13/4/2021).
Sebelum melayangkan surat, kata dia, pihaknya berkomunikasi dengan pejabat di Dinas Kesehatan dan mengagendakan pertemuan pada Selasa (13/4/2021) untuk bertemu kepala dinas.
“Senin saya hubungi sekdis, tapi katanya Selasa saja sama Pak kadis, karena Senin kadis sedang berada di Bandung. Ketika saya ke dinas ternyata menurut satpam kadis masih di Bandung. Saya akhirnya kembali lagi dan tiba-tiba sekdis memberi tahu kalau kadis sudah ada di kantornya, jelas membingungkan. Mungkin harus dengan surat resmi berudiensinya,” ujarnya, mengeluhkan.
Baca juga : Pengembalian Insentif Nakes Pemkab Tasik Disoal Warga
Sementara itu, munculnya audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terhadap insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2020 akibat ada kesalahan perhitungan.
Sehingga BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pengembalian kelebihan anggaran yang disalurkan untuk insentif nakes tersebut sebesar Rp 2 miliar.
Plh Inspektur Kabupaten Tasikmalaya H Agus Bachtiar mengatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dari bantuan Kemenkes RI tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes di 40 puskesmas dan RSUD SMC sebesar Rp 2 miliar.
“Temuan BPK itu, karena dalam penyaluran insentif nakes ada kesalahan penghitungan atau pemberian insentif kepada nakes. Sehingga kelebihan pembayaran Rp 2 miliar ini harus dikembalikan oleh DKPP,” ujarnya kepada Radar, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, setelah ditemukan adanya kesalahan penghitungan dalam penyaluran insentif nakes tahun 2020 dengan anggaran Rp 24 miliar, sesuai pagu anggarannya dari Kemenkes RI, ini ada kelebihan pembayaran Rp 2 miliar.
“Akhirnya BPK mengeluarkan rekomendasi harus ada pengembalian dari kesalahan perhitungan atau kelebihan pembayaran insentif nakes ini selama 60 hari,” kata dia.
“Jadi dari kelebihan pembayaran insentif nakes sebesar Rp 2 miliar, sudah dikembalikan 97 persen atau Rp 1,9 miliar lebih. Atau tinggal tiga persen lagi atau senilai Rp 11 juta lebih. Dampaknya sebagian nakes yang sudah mendapatkan uang insentif ini sebagian uangnya dikembalikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, sejak Februari hingga pertengahan April ini sudah ada progres pengembalian kelebihan pembayaran uang insentif nakes dari DKPP, tinggal sebesar tiga persen lagi atau senilai Rp 11 jutaan lagi.
Pada intinya, tambah dia, Inspektorat sudah me-monitor progres pengembalian kelebihan pembayaran insentif nakes selama 60 hari rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Jadi tinggal beberapa hari lagi sudah mau selesai.
Kategori :