JAKARTA - Masyarakat muslim menjelang Lebaran 1442 Hiriyah, ada kewajiban rutin mengeluarkan zakat fitrah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan pada awal bulan Ramadhan.
Hal itu bertujuan mengoptimalkan nilai zakat bagi yang berhak menerima.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, biasanya masyarakat melakukan zakat pada akhir bulan Ramadhan.
Menurutnya, hal itu dilakukan juga untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
"Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19,” ujar Asrorun Niam, dikutip dari Antara News, Rabu (14/04/21).
MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19.
"Tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
"Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan, tapi juga urusan keagamaan,” sambungnya.
MUI juga berharap, masyarakat tetap menjaga kewaspadaan akan penularan Covid-19 meski pemerintah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan.
“Jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat,” pungkasnya. (fin/radartasik.com)