JAKARTA — Ketua Majelis Ulama lndonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat ibadah puasa tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang. Hal itu sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
“Berkenaan dengan vaksin ini di bulan Ramadan, intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin,” ujarnya dalam siaran YouTube Kemenag RI, Senin (12/4) malam.
Meskipun begitu, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan vaksin juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan daripada orang tersebut. Jika berbahaya, maka jangan divaksinasi.
“Jadi intinya bahwa tenaga medis itu harus memperhatikan ini, walaupun fatwanya membolehkan, artinya membolehkan atau tidak membatalkan, tapi tergantung kondisi masing-masing,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. (jpg/red)