KARANGNUNGGAL - Pendukung Calon Kepala Desa Cikupa Nomor Urut 5, Ateng Jaelani menggelar aksi damai ke Kantor Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, Senin (12/4/2021). Mereka memerptanyakan soal hasil pilkades serentak yang perolehan suaranya sama untuk dua kandidat.
Tim Pemenangan Calon Kades Nomor 5 Desa Cikupa, Aris Yulianto mengatakan, pada pilkades serentak ini suara calon nomor 1 dan 5 sama. Namun, dalam rapat pleno panitia menetapkan calon petahana nomor 1, Yudha Heryadhi menjadi pemenangnya.
Kata dia, panitia mengambil kebijakan tersebut karena berlandaskan Peraturan Bupati No 37 Tahun 2017. Namun, poin yang digunakannya masih menjadi perdebatan dan multi tafsir, sehingga menjadi pertanyaan besar di masyarakat.
“Jadi panitia mengacu kepada perbup tersebut yang isinya jika suara sama, mengacu kepada sebaran suara sah yang lebih luas untuk menentukan pemenangnya,” kata dia.
Baca juga : Batik Tulis Sukapura Tasikmalaya Mulai Menggeliat
“Namun cara perhitungannya, jika akumulasi kemenangan 4 berbanding 4 itu sama-sama unggul di 4 TPS. Surat suara sah sama-sama di tiap TPS dan tidak ada yang kosong dan merata. Dari situ muncul gejolak di masyarakat, dan ini bukan hanya pendukung nomor urut 5. Melainkan pendukung nomor urut 2, 3, 4 yang merasa keberatan dengan penetapan pemenang dengan cara panitia seperti ini,” kata dia, menambahkan.
Kata dia, pihaknya bersama tim masih belum ada titik temu dengan panitia terkait kata luas dan merata di setiap TPS. Jika diperhitungkan di setiap TPS, bahwa suara sah di setiap TPS berimbang lagi. Karena semua ada suara sah. “Arti luas di sana masih berimbang. Namun panitia sudah sesuai dengan aturan, bahwa 7 berbanding 4,” ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, para pendukung melakukan aksi damai ke Kantor Desa Cikupa untuk mencari titik temu. Namun, hasilnya tidak ada titik temu dan panitia tetap dengan kebijakan awal.
“Menyikapi hal tersebut, kami akan melangkah ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan rencana akan ke PTUN. Ia menganggap belum ada pemenang, dikarenakan suaranya sama. Kemudian keputusan panitia secara sepihak, tidak melibatkan calon kepala desa dan timses. Perbup 37 itu belum disosialisasikan dari awal ke masyarakat,” kata dia.
“Keseluruhan ada 11 TPS, nomor urut 1 dan 5 itu unggul di 4 TPS. Sisanya di 3 TPS dimenangkan nomor urut 2. Jika sesuai hitung-hitungan sama. Makanya ini menjadi perdebatan, kenapa petahana yang ditetapkan. Perhitungan di perbup adalah suara sah yang lebih luas,” ucapnya.
Ketua Pilkades Desa Cikupa Erik mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa berkaitan pilkades. Berdiskusi ditambah menyampaikan sekaligus mengkritisi pemerintah desa dan BPD.
“Untuk hasil kemarin menggunakan atau mengacu pada Perbub 37 Tahun 2017 pasal 55 ayat 2. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas,” kata dia. (obi)