CIAMIS - Jajaran personel Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Operasi ini dilaksanakan selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 13 April 2021.
Dalam pelaksanaan operasi pekat ke hari delapan, pada Minggu, 11 April 2021 malam, Jajaran personel Polsek Ciamis mengamankan puluhan botol miras ilegal.
Operasi pekat itu dibawah kendali operasional Iptu Ajat Rudiyatun dan melibatkan 4 personel Polsek Ciamis.
"Operasi pekat pada Minggu malam, kami berhasil mengmankan 62 botol miras berbagai merek. Miras tersebut didapat anggota dari tangan seorang buruh harian lepas dan mahasiswa," ujar Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia saat dihubungi, Senin (12/04/21).
Kata kapolsek, para pelaku menjual miras secara online, dimana pembayarannya dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Kapolsek mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat seperti penjualan dan penggunaan miras hingga premanisme di wilayah hukum Polsek Ciamis.
"Operasi pekat ini dengan sasaran perjudian, premanisme, penjualan miras ilegal, prostitusi, kejahatan jalanan atau geng motor," kata Kompol Nia.
Kompol Nia berharap dengan operasi pekat dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
Sehingga warga masyarakat khususnya umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan damai. (iman s rahman/radartasik.com)