Ngabuburit di Kota Tasik Diizinkan, Asalkan..

Jumat 09-04-2021,16:58 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, rencana ada tidaknya pembatasan selama bulan Ramadan akan dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi tim Satgas Covid-19.

Apalagi, kata dia, saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 3 tentang Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. 

"Itu akan kita evaluasi seperti apa nantinya," ujarnya yang ditemui usai menghadiri upacara Peringatan Ke 75 Hari TNI Angkatan Udara Lanud Wiriadinata, Jumat (09/04/21).

Nantinya, terang dia, dalam evaluasi yang akan dilaksanakan sebelum ramadan itu, akan ditemukan mana yang boleh dilakukan oleh masyarakat mana yang tidak boleh. 

"Tetap edaran Kemenag yang akan dijadikan acuan, walaupun nanti pak Gubernur Jawa Barat akan menerbitkan edaran lainnya," terangnya.

Menurutnya, bila dilihat dari surat edaran Kementerian Agama selama Ramadan itu boleh melaksanakan salat tarawih dan salat sunat Idul Fitri boleh. 

"Yang tidak diperbolehkan itu mudik dan silaturahmi idul Fitri," tambahnya.

Jelas dia, nantinya Pemerintah Pemkot Tasik tidak melarang masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kebiasaan selama Ramadan. Hanya saja tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Ngabuburit boleh asal tetap menerapkan protokol seperti, menggunakan masker, jaga jarak termasuk berkerumun," jelasnya.

Bahkan, pihaknya membolehkan pedagang takjil berjualan, termasuk penjual makanan hingga subuh untuk sahur. 

"Nantinya akan kita berikan toleransi, agar peluang orang berpuasa dengan baik dan khusyuk, disiplin sesuai dengan agamanya," tukasnya. 

(rezza rizaldi)
Tags :
Kategori :

Terkait