Pemerintah Keukeuh Peniadaan Mobilitas Mudik Warga dari 6-17 Mei

Jumat 09-04-2021,13:01 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jika mengacu aturan tersebut, maka larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya dan merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.

”Oleh karena itu, ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Wiku, Kamis (08/04/21).

Larangan perjalanan dalam waktu-waktu tersebut tidak berlaku untuk beberapa kalangan. Antara lain, perjalanan terkait kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.

Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat izin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN, BUMD, serta TNI-Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setara eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian, pekerja sektor informal maupun masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak bisa meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Wiku menekankan, satu surat berlaku untuk satu orang dengan sekali perjalanan pergi dan pulang dan dipegang oleh orang dengan umur 17 tahun ke atas. ”Selain keperluan-keperluan di atas, tidak akan diizinkan mudik. Surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” ucap Wiku.

Selama perjalanan di rentang 6 hingga 17 Mei tersebut, akan dilakukan operasi skrining dokumen perjalanan serta surat keterangan negatif Covid-19 oleh personel TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah.

Detail aturan lebih jauh diatur dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik, serta SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis pintu kedatangan, rest area jalan tol, perbatasan kota besar dan provinsi, serta titik-titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata.

Wiku menjelaskan, WNI di luar negeri yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta menunda kepulangan dengan harapan mencegah masuknya imported case dan varian baru dalam perjalanannya. ”Bagi yang tidak memenuhi pengecualian, harus kembali ke tempat asal. Masyarakat yang dapat izin wajib menjalani karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” jelas Wiku.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H. ”Hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Diatur juga ketentuan wilayah aglomerasi,” ujarnya.

Baca juga: Epidemiolog: Covid-19 Belum Terkendali, Pelarangan Mudik Sudah Tepat

Untuk transportasi darat, yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan bermotor umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, serta mobil jenazah. Juga mobil barang yang hanya membawa barang. ”Seperti kasus tahun lalu banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” tegas Budi.

Selain itu, yang boleh melintas adalah kendaraan pribadi atau ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dengan pendamping anggota keluarga inti. Kemudian, kendaraan repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus pemerintah sampai ke daerah asal.

Dalam wilayah aglomerasi, lanjut Budi, sudah disiapkan skenario di daerah seperti Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, sampai Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, serta kawasan Gerbangkertosusila di Jawa Timur. Kemudian wilayah Makassar Raya di Sulsel.

Masyarakat yang melanggar akan diminta putar balik. Kendaraan travel nakal akan diberi tindakan tegas dari kepolisian, baik berupa penilangan maupun tindakan tegas lain sesuai UU.

Tags :
Kategori :

Terkait