JAKARTA - Meski kondisi ekonomi belum pulih, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bahwa THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Ida menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. “Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja," tegasnya lewat keterangan resmi, Senin (05/04/21).
"Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” sambungnya.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," katanya.
"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR. Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” tandasnya. (fin)