JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya lima perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Kelima kasus tersebut adalah perkara megakorupsi proyek KTP elektronik di Kemendagri, Bank Century, kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna hingga kasus dugaan suap pengadaan bansos di Kemensos.
“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (05/04/21).
Boyamin menuturkan, kelima gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan indeks persepsi antikorupsi yang menurun pada 2020 di angka 37, dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya pada 2019.
Dia berpandangan, IPK turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK. Dia tak memungkiri, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK, ini salah satu upaya menaikkan IPK.
“Dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan ini kami berharap bisa membantu mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” pungkas Boyamin. (jpg/red)