RADARTASIK.COM - Membayar pajak kendaraan tahunan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Seluruh proses kini dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp hanya dengan menggunakan HP.
Layanan digital ini memudahkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran kapan saja. Mulai dari pengecekan data kendaraan, memilih metode pembayaran hingga menerima bukti pembayaran elektronik dapat dilakukan secara online.
Untuk memulai proses, masyarakat cukup menghubungi nomor layanan WhatsApp 0811-2230-1818.
Setelah terhubung, pengguna mengirimkan pesan ”Hi” atau ”halo”. Sistem kemudian menampilkan sejumlah pilihan menu.
BACA JUGA: Matamuda Resmi Gantikan Matsama, Kemenag Tegaskan Harus Bebas dari Perundungan!
BACA JUGA: Tampil Lebih Garang, Dua Honda CRF250 Model 2027 Meluncur Resmi
Pengguna selanjutnya memilih menu pembayaran dengan mengetik angka ”1”.
Tahap berikutnya, sistem meminta nomor polisi kendaraan beserta warna pelat kendaraan. Data tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Jika data kendaraan telah sesuai, sistem menampilkan beberapa pilihan metode pembayaran. Wajib pajak dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Setelah itu, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan atau penguasa kendaraan.
Sistem juga meminta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Apabila seluruh data telah sesuai, sistem mengirimkan kode pembayaran. Kode tersebut dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui metode pembayaran yang dipilih.
Begitu pembayaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima e-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik melalui WhatsApp.
Dokumen elektronik tersebut menjadi bukti bahwa pajak kendaraan tahunan telah dibayarkan.
BACA JUGA: Ngeri! 1 Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Sabu, Dua Anggota Masih Hilang Diserang Massa Bersenjata