Radartasik, BENGKULU - Hanya butuh waktu sekira dua jam, polisi berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Hermansyah alias Taen (55).
Ternyata pelaku pembunuhan warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong, Bengkulu itu adalah keponakan korban berinisial AS (21)
Dikutip dari rakyatbengkulu.com diduga motif pembunuhan sadis karena hal yang terbilang sangat sepele. Tersangka telah menuduh Hermansyah yang masih pamannya itu, sudah mencuri handphone miliknya.
"Sejauh ini pengakuan tersangka ia emosi ke korban karena HP-nya diduga dicuri korban,’’ kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Jumat (22/04/2022).
Iptu Alexander mengatakan AS diringkus dua jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto.
Hingga saat ini, tim penyidik belum bisa mengorek data lebih dalam, karena kondisi AS yang mengalami depresi.
Alexander menjelaskan, sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memenggal bagian lehernya hingga kepala korban terpisah dengan badan, tersangka AS sempat menanyakan perihal handphonenya yang hilang
Namun pertanyaan tersangka tersebut dijawab korban dengan perkataan yang kurang enak sehingga membuat keduanya terlibat cekcok dan berujung pembunuhan sadis tersebut.
"Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya, persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus,’’ terang Alexander.
Dari olah TKP, polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP.
Berdasarkan pengakuan AS kepada penyidik dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan.
"(Jadi) sebelum membacok leher korban, tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban. Namun sempat ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah,’’ jelas Alexander.
Apa yang disampaikan AS, lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya. Karena kondisinya yang seperti orang linglung, sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.
"Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian,’’ tandas Alexander.
Atas perbuatannya tersebut AS dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Sekian itu tersangka juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.