1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini bertujuan mencegah siswa putus sekolah dan mendorong keberlanjutan pendidikan. Bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan:
SD kelas 1–5: Rp 450 ribu per tahun
SD kelas 6: Rp 225 ribu per tahun
SMP kelas 7–8: Rp 750 ribu per tahun
SMP kelas 9: Rp 375 ribu per tahun
SMA kelas 10–11: Rp 1,8 juta per tahun
SMA kelas 12: Rp 900 ribu per tahun
2. PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN, sehingga penerima dapat mengakses layanan kesehatan.
BACA JUGA: Harga Pupuk Turun 20 Persen Saat China Hentikan Ekspor Pupuk Nitrogen Utama
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sekitar Rp 200 ribu per bulan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Penyaluran dilakukan bertahap, dan Mei 2026 masuk dalam tahap kedua.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dalam empat tahap setiap tahun. Pada Mei 2026, bantuan memasuki tahap kedua. Rinciannya antara lain:
Ibu hamil/nifas: Rp 750 ribu per tahap