Pertama adalah niat yang dilakukan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Kedua adalah berdiam diri di dalam masjid selama waktu tertentu sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin melaksanakan I’tikaf.
Syarat tersebut antara lain beragama Islam, sudah balig atau mumayiz, dan memiliki akal yang sehat.
Selain itu, orang yang beri’tikaf juga harus dalam keadaan suci dari haid, nifas, serta hadas besar.
BACA JUGA:Begini Tanda-Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadhan
Di sisi lain, ada beberapa hal yang membatalkan i’tikaf yang penting diketahui agar ibadah tetap sah.
Salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri selama menjalankan iktikaf.
Keluar sperma dengan sengaja juga termasuk hal yang dapat membatalkan iktikaf.
Selain itu, kondisi seperti gila, mabuk dengan sengaja, atau bahkan murtad juga membuat iktikaf tidak sah.
Bagi perempuan, datangnya haid atau nifas juga menjadi penyebab batalnya i’tikaf.
Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan juga dapat membatalkan ibadah ini.
BACA JUGA:Rahasia Lailatul Qadar Terungkap: Kisah Turunnya Surah Al Qadr dan Keistimewaannya di Bulan Ramadhan
Meski demikian, terdapat beberapa aktivitas yang tetap diperbolehkan selama menjalankan ketentuan i’tikaf di masjid.
Misalnya keluar sebentar untuk keperluan mendesak seperti buang hajat atau kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Seseorang yang beri’tikaf juga diperbolehkan menyisir rambut atau merapikan diri.