BANDUNG, RADARTASIK.COM — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak hanya mengubah wajah hukum pidana, tetapi juga memantik kegelisahan di ruang redaksi.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi bersinggungan langsung dengan kerja jurnalistik jika tak dipahami secara utuh.
Kegelisahan itu menjadi menu utama diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
Forum ini mengupas dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers—bukan sebagai seremoni Hari Pers Nasional (HPN), tetapi sebagai alarm dini agar wartawan tak tergelincir oleh pasal yang dibacanya sendiri.
BACA JUGA:Lebaran di Zaman Kolonial Belanda: Dari Masjid Kampung hingga Salat Ied di Lapangan Terbuka
Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi hukum di tengah derasnya produksi berita.
“Jangan sampai wartawan sibuk mengawasi kekuasaan, tapi lupa mengawasi pasal-pasal yang bisa menjerat dirinya sendiri,” katanya.
Ia berharap diskusi tersebut tidak berhenti di ruang aula, tetapi menular ke ruang-ruang redaksi di seluruh Jawa Barat.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat.
Pasalnya, KUHP baru bukan hanya bicara pidana, tetapi juga bersentuhan dengan batas etika, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab pers.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi mengingatkan bahwa profesi wartawan berdiri di atas dua kaki: perlindungan undang-undang dan pagar kode etik.
“Pers memang dilindungi UU, tapi bukan berarti kebal hukum. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 harus jadi kompas utama,” ujarnya.
Menurut Edi, Undang-Undang Pers tidak otomatis menjadi lex specialis yang menyingkirkan KUHP.
BACA JUGA:Motor Matic Terbaik 2026 dan Paling Irit untuk Harian