- Terminal Giwangan, Yogyakarta
- Terminal Giri Adipura, Wonogiri
- Terminal Purabaya, Sidoarjo
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI 2026
Calon peserta wajib menyiapkan Kartu Keluarga, KTP DKI Jakarta (diutamakan), serta STNK jika membawa sepeda motor. Satu pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Nomor Induk Kependudukan yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli. Setelah registrasi online, peserta wajib melakukan verifikasi berkas di lokasi yang ditentukan dengan membawa fotokopi dokumen.
Pendaftaran akan dibatalkan jika ditemukan data ganda di program mudik lain. Tiket juga tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Kluster 1 (22–24 Februari 2026)
Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
BACA JUGA: Yamaha X-Ride 125 Answer Back System: Motor Adventure 125cc Fungsional dan Irit 20 Jutaan
Kluster 2 (25–27 Februari 2026)
Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan
Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)
Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo
Cara Daftar Mudik Gratis DKI 2026
- Akses mudikgratis.jakarta.go.id
- Isi data diri secara lengkap dan benar
- Unggah dokumen persyaratan