Tidak hanya itu, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang merintis usaha baru juga bisa mengajukan.
Ibu rumah tangga dengan usaha mandiri pun masuk dalam sasaran penerima KUR Mandiri 2025.
Dari sisi usia, calon debitur minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Untuk calon PMI, batas usia minimal adalah 18 tahun dengan izin orang tua atau wali.
Bank Mandiri akan melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan calon debitur tidak memiliki riwayat kredit bermasalah.
Calon penerima juga tidak boleh masuk Daftar Hitam Nasional penarik giro kosong.
Selain itu, calon debitur belum pernah menerima kredit investasi komersial.
Pengecualian diberikan untuk pinjaman konsumtif rumah tangga atau kredit ultra mikro di bawah Rp20 juta.
Sektor Usaha yang Diprioritaskan
Pada tahun 2025, KUR Mandiri tetap memprioritaskan sektor usaha produktif.
Sektor-sektor ini dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang besar.
Sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Sektor perdagangan masih menjadi salah satu prioritas utama.
Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga mendapat perhatian khusus.
Kelautan dan perikanan turut masuk dalam daftar sektor unggulan.
Bidang konstruksi juga menjadi sasaran penyaluran KUR Mandiri 2025. Termasuk pertambangan garam rakyat yang banyak digeluti masyarakat pesisir.