Nikel menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 6,5 miliar per hektare.
Setelah itu, bauksit dikenakan Rp 1,7 miliar per hektare, timah Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.
Batubara menjadi komoditas dengan denda paling rendah dalam aturan ini.
BACA JUGA: 11 Pejabat Eselon III Berebut 3 Jabatan Strategis Eselon II di Pemkot Tasikmalaya
BACA JUGA: Ranking Liga Indonesia Melesat Usai Persib Lolos 16 Besar ACL 2, Efeknya Langsung Terasa
Seluruh penagihan denda nantinya dilakukan oleh Satgas PKH.
Hasilnya dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral.
Keputusan tersebut berlaku sejak dituangkan dan langsung menjadi acuan penindakan di lapangan.
Menteri Bahlil juga kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar.
Saat mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ia menyampaikan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.
Dia menjelaskan jika dalam evaluasi ditemukan perusahaan tidak tertib, maka pemerintah siap memberikan sanksi sesuai aturan.
Bahkan, ia menekankan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan bila standar pertambangan tidak dipatuhi.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih kuat.
BACA JUGA: Cara Cek NIK DTSEN di HP untuk Ambil Bansos Desember 2025, Warga Wajib Paham!
BACA JUGA: Tiga Kasus Rudapaksa Anak Terungkap, Pelaku Orang Terdekat hingga Penyekapan di Hotel
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pertambangan.