Moratorium Penebangan Hutan Diberlakukan Pemprov Jabar, Warga Tanam dan Rawat Pohon Dapat Rp 50 Ribu

Rabu 03-12-2025,19:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kebijakan moratorium penebangan hutan akan segera diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangan Humas Pemprov Jabar disebutkan langkah ini diumumkan karena kondisi hutan di Jabar dinilai makin memprihatinkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan Pemprov sedang menyiapkan aturan penghentian sementara penebangan di kawasan yang berisiko menimbulkan bencana.

Dia menegaskan kebijakan ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: KUR BRI 2025 Hadir dengan Cicilan Super Ringan Mulai Rp 1 Juta, Ini Tips Pengajuan dan Tabel Angsuran Terbaru

BACA JUGA: Tiket Garuda Indonesia Diskon 14 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendapatkannya

Dedi menilai menanam pohon itu penting namun menjaga pohon agar tetap berdiri jauh lebih krusial.

Dia menggambarkan menanam seribu pohon tidak menjamin seratus pohon hidup namun menebang seribu pohon pasti menghilangkan banyak manfaat lingkungan.

Dia juga mengingatkan menjaga bumi adalah tugas bersama.

Menurutnya, manusia tinggal di bumi sehingga wajib merawatnya, bukan merusaknya.

Dedi menyebut hanya sekitar 20 persen hutan di Jabar yang masih benar-benar utuh.

Sisanya, sekitar 80 persen, sudah rusak.

Kondisi ini membuat kebijakan perlindungan hutan menjadi mendesak untuk segera diterapkan.

Tanam dan Rawat Pohon Dapat Rp 50 Ribu Per Hari

Selain moratorium, Pemprov Jabar juga menyiapkan program pelibatan warga dalam pengelolaan hutan.

Warga akan diberi lahan 1-2 hektare untuk ditanami dan dirawat hingga pohon tumbuh kuat.

Kategori :