TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya melakukan pemangkasan pohon berisiko tumbang di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Selasa 18 November 2025 malam.
Tindakan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi menghadapi meningkatnya potensi bencana pada musim hujan.
Pemangkasan dilakukan setelah pihak kelurahan melaporkan kondisi pohon yang dinilai membahayakan.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke PPK Jalan Nasional yang mengeluarkan rekomendasi penanganan.
BACA JUGA:Nelayan Tasikmalaya Hilang Disambar Petir di Perairan Cipatujah, Pencarian Diperluas
Pelaksanaan di lapangan turut dibantu Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota dan Dinas Perhubungan guna mengatur keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Koordinator Lapangan URC BPBD Kota Tasikmalaya, Harisman, mengatakan pohon tersebut sudah dalam kondisi miring dan berpotensi membahayakan warga maupun pengendara yang melintas.
“Pemangkasan ini merupakan upaya mitigasi terhadap pohon yang rawan tumbang. Pohon ini merupakan usulan dari Kelurahan Nagarasari kepada PPK Jalan Nasional,” kata Harisman kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.
Menurutnya, setelah rekomendasi diterbitkan, BPBD langsung menjadwalkan pemangkasan. Namun pelaksanaan sempat tertunda karena banyaknya penanganan darurat pada periode cuaca ekstrem.
BACA JUGA:Setelah Longsor, Warga Kutawaringin Tasikmalaya Dilatih Antisipasi Bencana
“Ya, setelah rekomendasi keluar, kami segera menjadwalkan tindakan, meskipun sempat tertunda karena penanganan cuaca ekstrem,” ujarnya.
Harisman menambahkan, kondisi hujan pada sore hari membuat pemangkasan diputuskan dilakukan pada malam hari demi keamanan masyarakat.
“Melihat kondisinya yang miring dan membahayakan warga serta pengendara, maka malam ini kami lakukan pemangkasan,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut, BPBD hanya memangkas satu pohon. Meski begitu, pihaknya menerima banyak permohonan dari warga agar pohon lain di sepanjang Jalan Moh Hatta turut diperiksa.
BACA JUGA:KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal