KHDPK Beri Akses 35 Tahun, Petani Kini Bisa Kelola Hutan Tasikmalaya Secara Legal

Rabu 19-11-2025,12:50 WIB
Reporter : Radika Robi Ramdani
Editor : Rezza Rizaldi

“Jangan sampai ada anggapan bahwa SK tersebut mengubah status lahan. Kawasan hutan tetap harus dijaga, ditanami, dan dikelola sesuai rencana kelola yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia berharap pengelolaan Perhutanan Sosial benar-benar berdampak positif bagi petani di Tasikmalaya, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

“Pengelolaan harus sejalan dengan prinsip konservasi. Masyarakat bukan hanya memanfaatkan hasilnya, tetapi juga berperan sebagai pengelola yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kategori :