Kenali Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025: Dari Super Mikro hingga KUR Khusus, Ini Beda Limit dan Bunganya

Rabu 12-11-2025,09:45 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Bupati Cecep Resmikan Aplikasi SIAP, Dorong Digitalisasi Penganggaran di Kabupaten Tasikmalaya

Syaratnya harus mengikuti pelatihan kewirausahaan, pendampingan atau tergabung dalam kelompok usaha.

Agunan tambahan juga tidak diwajibkan. Cukup dengan usaha yang dijalankan sebagai jaminan utama.

2. KUR Mikro: Naik Kelas untuk Pengusaha Aktif

Bagi pelaku usaha yang sudah berjalan lebih dari enam bulan, KUR Mikro bisa jadi pilihan pas. Limitnya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Bunga pinjaman bervariasi tergantung riwayat penerima. Peminjam pertama dikenakan bunga 6 persen efektif per tahun.

Jika sudah pernah menerima KUR sebelumnya, bunganya naik bertahap hingga 9 persen untuk penerimaan keempat.

KUR Mikro juga tidak mewajibkan agunan tambahan.

Namun, penerima dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan dibatasi maksimal empat kali menerima KUR. Untuk sektor lain, maksimal dua kali.

BACA JUGA: Pemkab Tasikmalaya Fokus Benahi Pelayanan Publik, Bupati Cecep Ingatkan Kinerja Aparatur

BACA JUGA: Rapimpurda KNPI Tasikmalaya Dimulai, Siapkan Agenda dan Regenerasi Menuju Musda

3. KUR Kecil: Cocok untuk Pengembangan Bisnis

KUR Kecil disiapkan bagi pelaku usaha yang ingin memperbesar skala bisnis.

Limit kreditnya memang besar mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Bunga dan jangka waktunya sama seperti KUR Mikro. Namun, untuk KUR Kecil, agunan tambahan wajib disertakan.

Biasanya berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor.

Kategori :