TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Tasikmalaya mendapat penghargaan dari Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), atas keberhasilan mereka menjadi desa tercepat dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 900.1.13.1/Kep.286-BPKPD/2025 tentang penetapan desa penerima penghargaan atas keberhasilan pengelolaan PBB-P2 terbaik di Kabupaten Tasikmalaya.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung di halaman Kantor Bupati Tasikmalaya, Senin 10 November 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap perangkat wilayah yang berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD, Undang Mulyadin SE, M.Si, menjelaskan, penghargaan dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan target capaian PBB:
BACA JUGA:Bupati Cecep Ajak Warga Tasikmalaya Teladani Semangat Juang Pahlawan dan Perkuat Persatuan
* Kategori 1 (target 34–50 juta): Desa Sukaresik (Kec. Sukaresik), Desa Jayapura (Kec. Sariwangi), Desa Citalahab (Kec. Karangjaya).
* Kategori 2 (target 50–75 juta): Desa Puspajaya (Kec. Puspahiang), Desa Cikancra (Kec. Cikalong), Desa Cikuya (Kec. Culamega).
* Kategori 3 (target 75–100 juta): Desa Cibungur (Kec. Parungponteng), Desa Kubangsari (Kec. Cikalong), Desa Mandalaguna (Kec. Salopa).
* Kategori 4 (target 100–150 juta): Desa Sodonghilir (Kec. Sodonghilir), Desa Bantarkalong (Kec. Cipatujah).
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra Siap Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan
* Kategori 6 (target 150–200 juta): Desa Setiawaras (Kec. Cibalong).
* Kategori 7 (target 200–365 juta): Desa Gunungsari (Kec. Cikatomas).
Hadiah yang diberikan antara lain sepeda motor, laptop, tablet, printer, dan TV LED, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi perangkat desa.
“Penilaian dilakukan berdasarkan kecepatan pelunasan PBB maksimal pada bulan Juni serta administrasi pemungutan terbaik. Desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal berhak mengikuti penilaian,” jelas Undang.
BACA JUGA:Kuota Haji Kabupaten Tasikmalaya 2026 Turun Tajam, Hanya 309 Jamaah Dapat Kesempatan Berangkat