Jalan Baru Tasikmalaya Jadi Sorotan, Antara Perlindungan Lahan dan Dorongan Ekonomi Warga

Kamis 06-11-2025,12:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Status lahan di sepanjang Jalan Lingkar Utara atau yang dikenal sebagai Jalan Baru Purbaratu–Cibeureum, Kota Tasikmalaya, kembali menjadi perbincangan. 

Kawasan yang sempat menjamur oleh pedagang dan usaha kuliner itu kini dipersoalkan karena masuk dalam area Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sementara sebagian pihak menilai ada ruang pemanfaatan sesuai tata ruang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menilai pemerintah perlu bersikap bijak dalam menata kawasan tersebut. 

Sebab, di satu sisi lahan itu masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun di sisi lain sudah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA:Komandan Lini Belakang Persib Bandung Demam Jelang Lawan Selangor FC

“Jalan itu dibangun oleh provinsi dan belum dilimpahkan ke Kota Tasikmalaya. Tapi masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Rencananya ada anggaran Rp12 miliar untuk penyelesaian,” ujar Anang, Selasa 4 november 2025.

Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tasikmalaya, Anang menyebut sebagian wilayah di sekitar Jalan Baru memang termasuk zona perdagangan dan jasa, dengan catatan berada di luar kawasan LSD.

“Kalau di luar LSD dan sesuai RDTR, boleh dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, asal berizin dan memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelasnya.

Meski demikian, Anang menegaskan banyak bangunan semi permanen di kawasan tersebut berdiri tanpa izin resmi. 

BACA JUGA:Deretan Kedai di Jalan Baru Purbaratu Tasikmalaya Ternyata Tak Berizin, Pemkot Akan Tertibkan?

Bahkan, beberapa di antaranya ambruk akibat hujan dan angin kencang beberapa waktu lalu.

“Yang roboh itu bangunan semi permanen tanpa izin. Karena itu, masyarakat harus mengurus PBG agar sesuai aturan,” tegasnya.

Komisi III mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk lebih aktif memberikan sosialisasi kepada warga mengenai batasan tata ruang dan kawasan lindung.

“Kasihan masyarakat sudah bangun tapi ternyata salah zona. PUTR harus aktif sosialisasi agar sesuai dengan arah pembangunan kota,” tambah Anang.

BACA JUGA:BPBD Kota Tasikmalaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Cuaca Ekstrem

Kategori :