Namun, Andi menilai jumlah tersebut belum cukup.
“Idealnya minimal ada 10 alat perekam baru agar pelayanan kependudukan bisa merata. Perekaman e-KTP adalah hak dasar masyarakat, dan pemerintah wajib memfasilitasinya,” tambahnya.
Ia berharap ke depan setiap kecamatan kembali memiliki alat perekam aktif, seperti saat awal penerapan e-KTP dulu.
“Pelayanan publik harus mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” pungkas Andi.