Komisi I DPRD Soroti Minimnya Alat Perekam e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya

Rabu 05-11-2025,13:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Namun, Andi menilai jumlah tersebut belum cukup.

“Idealnya minimal ada 10 alat perekam baru agar pelayanan kependudukan bisa merata. Perekaman e-KTP adalah hak dasar masyarakat, dan pemerintah wajib memfasilitasinya,” tambahnya.

Ia berharap ke depan setiap kecamatan kembali memiliki alat perekam aktif, seperti saat awal penerapan e-KTP dulu.

“Pelayanan publik harus mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” pungkas Andi.

Kategori :