Cara Mudah Cairkan Tabungan Emas Pegadaian via Cetak Emas Fisik atau Buyback

Jumat 31-10-2025,14:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Dana hasil buyback bisa diterima tunai atau melalui transfer.

- Dokumen yang diperlukan hanya KTP atau paspor.

b. Sentral Buyback Galeri 24

Layanan ini menerima buyback emas dari mana pun, baik emas batangan maupun perhiasan.

Kondisi emas yang rusak pun masih dapat diproses.

Ketentuannya antara lain:

- Tidak wajib melampirkan bukti pembelian, cukup mengisi formulir pernyataan kepemilikan.

BACA JUGA: Taman Mini di Lahan Sempit, Rumah di Tasikmalaya Tetap Asri

- Harga buyback sedikit lebih rendah dari Distro/J-Store, namun tetap kompetitif.

- Dana hasil jual emas cair langsung tanpa potongan.

- Dokumen yang dibutuhkan hanya KTP atau paspor.

Dengan fasilitas buyback ini, nasabah bisa mencairkan saldo Tabungan Emas dalam bentuk uang tunai dengan mudah dan cepat.

3. Ambil Fisik Tabungan Emas via Aplikasi Tring! by Pegadaian

Pegadaian juga menghadirkan opsi praktis lewat aplikasi Tring! by Pegadaian.

Nasabah dapat memesan pencetakan emas fisik secara online tanpa harus datang langsung ke cabang.

Layanan ini hanya tersedia bagi pengguna dengan akun premium.

BACA JUGA: Taker Buddy, Aplikasi Penghasil Uang yang Beri Saldo DANA Gratis Cepat Cair

Berikut langkah-langkah pengambilannya:

Kategori :