- Datang ke kantor cabang dan sampaikan ke petugas bahwa ingin mencetak saldo Tabungan Emas menjadi emas batangan.
- Lengkapi formulir pengajuan dan serahkan dokumen yang diminta.
- Petugas akan memberikan informasi pilihan berat emas serta biaya cetak (minting fee).
- Lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan.
- Tunggu proses pencetakan hingga emas bisa diambil sesuai jadwal.
Melalui layanan ini, nasabah bisa memiliki emas fisik sebagai bentuk aset nyata yang mudah disimpan atau dijual kembali.
BACA JUGA: Diky Chandra Ingatkan Ingatkan ASN Jaga Kekompakan, Jangan Ada Polarisasi di Pemkot Tasikmalaya
2. Buyback di Galeri 24 Pegadaian
Selain mencetak emas, nasabah juga bisa mencairkan saldo Tabungan Emas melalui buyback atau penjualan kembali.
Proses ini dilakukan lewat Galeri 24, anak perusahaan Pegadaian yang berfokus pada jual beli emas dan produk logam mulia.
Buyback tersedia di dua jenis outlet, yaitu Distro/J-Store Galeri 24 dan Sentral Buyback, dengan aturan berbeda.
a. Outlet Distro/J-Store Galeri 24
Buyback di outlet ini cocok bagi nasabah yang membeli emas di Galeri 24, Pegadaian atau mitra resminya.
Prosesnya cepat dan harga buyback umumnya lebih tinggi.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Buyback emas dari Galeri 24 tidak memerlukan bukti pembelian.
- Buyback dari luar Galeri 24 atau perhiasan wajib menyertakan bukti pembelian.