Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat minum arak Bali seorang diri di gubuk sebelum kejadian.
Ia berdalih awalnya hendak meminjam alat setrum ikan kepada temannya, namun karena rumah temannya terkunci, ia malah masuk ke rumah korban yang pintunya terbuka.
Polisi masih mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.