BACA JUGA: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat DANA Kaget dan Mini Games
- Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif PNBP sebesar 50 persen terhadap layanan kebandarudaraan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian dari sejumlah komponen biaya. Beberapa di antaranya meliputi PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen.
Selain itu, ada penurunan fuel surcharge jet sebesar 2 persen, FS propeller 20 persen serta potongan 50 persen untuk biaya layanan bandara dan pendaratan pesawat.
Penurunan harga avtur di 37 bandara turut berperan menekan biaya operasional.
Pemerintah juga memperpanjang jam layanan bandara (advance dan extend hours) agar distribusi penumpang berjalan lancar di seluruh daerah.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dia menyebut peran maskapai, penyedia bahan bakar, pengelola bandara dan kementerian terkait sangat penting dalam menekan biaya penerbangan tanpa mengurangi kualitas layanan.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan memastikan bahwa penurunan tarif diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya menikmati harga tiket pesawat lebih murah namun kenyamanan dan keamanan maksimal selama perjalanan.
Kebijakan harga tiket pesawat turun ini diharapkan mampu menjadi dorongan positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi daerah menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.