Selain itu, perlu diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.10/2017.
Untuk pemilik NPWP, PPh penjualan kembali dikenakan 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP sebesar 3 persen.