Sementara itu, Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menambahkan bahwa banyak lokasi alternatif yang bisa dijadikan venue konser tanpa membebani stadion.
“Bisa di eks Terminal Cilembang, Lapangan Brigif 13 Galuh, atau halaman belakang Terminal Indihiang. Untuk konser terbatas bisa juga di ballroom Asia Plaza, Santika, atau Grand Metro,” kata Deddy, Jumat 10 Oktober 2025.
Berdasarkan data UPTD Pengelola Dadaha, tarif retribusi penggunaan Stadion Wiradadaha mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi fasilitas olahraga: Rp5 juta untuk tingkat nasional, Rp3,5 juta tingkat provinsi, dan Rp2,5 juta tingkat kabupaten/kota.
Dengan begitu, DPRD mendorong pemerintah daerah meninjau ulang besaran retribusi dan mekanisme izin konser agar setiap kegiatan hiburan tidak hanya menarik pengunjung, tetapi juga memberi kontribusi signifikan bagi PAD Kota Tasikmalaya.