Pertamina siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Pembayaran juga akan diupayakan lebih cepat agar rakyat segera menikmati hasilnya.
Untuk bisa mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat.
Persyaratan itu antara lain perizinan berusaha, surat penunjukan dari gubernur dan rencana kerja dan penggunaan tenaga kerja lokal. Setelah syarat lengkap, kontraktor akan mengevaluasi kelayakan kerja sama tersebut.
Jika hasilnya memenuhi ketentuan, permohonan akan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau BPMA untuk disetujui.
Kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan produksi minyak tetap berjalan dengan standar keamanan dan keberlanjutan tinggi.
Langkah ini tidak hanya mendorong peningkatan produksi energi nasional namun membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Ribuan tenaga kerja lokal akan terserap dan perputaran ekonomi daerah diharapkan semakin meningkat.
BACA JUGA: Cileunyi-Padalarang Segera Terhubung Kereta, Transportasi Jawa Barat Makin Terkoneksi
Kebijakan ini mencerminkan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah bertekad agar energi benar-benar menjadi alat pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat daerah.