Dugaan Kongkalikong dalam Penertiban Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Jumat 03-10-2025,12:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menilai pemerintah daerah bersama DPRD gagal menunjukkan ketegasan dalam penertiban minimarket ilegal. 

Bahkan, mereka menduga ada konflik kepentingan antara eksekutif, legislatif, dan pengusaha.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menegaskan Bupati dan jajaran SKPD terkesan menutup mata terhadap maraknya minimarket yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan zonasi. 

Padahal, ketentuan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Minimarket, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan.

BACA JUGA:Pabrik Pintar! AI di Manufaktur Diprediksi Melejit 35 Persen

“Kami melihat ada dugaan kongkalikong antara Bupati, SKPD terkait, dan pengusaha nakal,” tegas Asep, Jumat 3 Oktober 2025.

"Tidak adanya good will maupun political will dari Bupati dan DPRD menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha daripada menjaga ekonomi kerakyatan," sambungnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan dan pengendalian (Pangwasdal) yang menjadi mandat SKPD juga tidak berjalan. 

Bahkan, ada indikasi kesengajaan membiarkan aturan dilanggar.

BACA JUGA:DeepMind AI Hadir di Desain Produk Bersama Ross Lovegrove

“Jika minimarket ilegal dibiarkan terus beroperasi tanpa pencabutan izin atau penutupan permanen, maka jelas Bupati Tasikmalaya bisa disebut sebagai pengkhianat ekonomi rakyat,” lanjut Asep.

FPER bersama pelaku usaha kecil dan masyarakat yang terdampak menyatakan siap bergerak. 

Mereka juga akan menggalang dukungan organisasi kepemudaan (OKP) untuk menekan pemerintah segera bertindak.

Senada, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Singaparna, Yudhi Adi Rahmatillah, mendesak Satpol PP maupun Satgas penertiban agar bersikap tegas. 

BACA JUGA:AWS Bawa AI ke NBA, Nonton Basket Jadi Makin Seru

Kategori :