Kontraktor disebut diminta menyetor sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa dicairkan.
“Dalam pengadaan hewan kurban 2025, pelaksana diminta setoran hingga Rp126 juta. Kalau menolak, pembayaran tidak cair atau proyek dialihkan,” terangnya.
Fadlan menduga praktik tersebut berkaitan dengan kebutuhan politik pasca Pilkada 2024.
“Ada indikasi kuat uang dari proyek dijadikan sumber untuk menutup hutang politik. Jika ini benar, sangat berbahaya bagi keuangan daerah,” tegasnya.
BACA JUGA:Kata Wali Kota Tasikmalaya Keberadaan PPPK Bukan Sekadar Formalitas Penambahan Pegawai, Tapi ...
Desakan ke KPK
Jaman Muda Tasikmalaya menilai penegak hukum di daerah tak mampu menindaklanjuti kasus ini.
Laporan sebelumnya ke kepolisian dan kejaksaan disebut mandek tanpa hasil.
“Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri. Tapi praktik korupsi yang marak justru mencoreng nama baik daerah. Kami minta KPK turun tangan agar ada efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang,” kata Fadlan.
BACA JUGA:Membangun Wajah Baru Kota Tasikmalaya, Aksi Bersih-Bersih Sambut World Cleanup Day 2025
Jawaban Bupati Tasikmalaya
Bupati Cecep Nurul Yakin menegaskan dirinya belum mengetahui adanya laporan ke KPK.
“Saya tidak tahu siapa yang melaporkannya. Silakan tanyakan langsung ke KPK apa substansi laporan itu,” katanya.
Meski begitu, Cecep membantah adanya praktik korupsi.
BACA JUGA:Dari Proklamasi Emansipasi Lincoln hingga Pemberontakan DI/TII Aceh
Ia menyebut kebijakan rasionalisasi anggaran semata-mata dilakukan karena kondisi kas daerah.