POJK UMKM Terbit, Dorong Pembiayaan Lebih Cepat, Murah dan Mudah, Simak Kewajiban Bank dan LKNB

Selasa 16-09-2025,11:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Cara Edit Foto AI di Dalam Lift Sambil Bawa Kopi Elegan, Pakai Prompt Gemini, Anti Gagal

BACA JUGA: Lanud Wiriadinata Tasikmalaya Terbuka untuk Event, Operasional Pangkalan Tetap Normal

Dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi naik 9,59 persen. Kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah fokus perbankan untuk memulihkan kualitas portofolio UMKM.

Beberapa sektor mencatat pertumbuhan dua digit. Pertambangan dan penggalian naik 20,69 persen. Sektor jasa tumbuh 19,17 persen. Transportasi dan komunikasi meningkat 17,94 persen. Sementara sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Kewajiban Bank dan LKNB

Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan sejumlah kebijakan, antara lain:

BACA JUGA: 8 Paket Ekonomi 2025: Magang Berbayar, PPh 21 Gratis, Bantuan Beras, Jaminan Sosial, Penurunan Bunga Kredit

BACA JUGA: Cara Menyembunyikan Foto dan Video di iPhone dengan Mudah

1. Penyederhanaan syarat penyaluran pembiayaan dan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.

3. Percepatan proses bisnis dengan memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

5. Kemudahan lain yang ditetapkan otoritas atau pemerintah.

6. Selain kemudahan, aturan ini menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko.

7. Setiap bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK.

Penguatan Ekosistem Digital

POJK juga mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi informasi dan ketentuan hapus buku dan hapus tagih.

BACA JUGA: BSI Scholarship Gelontorkan Rp 65,5 Miliar untuk Fasilitasi Mahasiswa Daerah Masuk Kampus Top Indonesia

Kategori :