POJK UMKM Terbit, Dorong Pembiayaan Lebih Cepat, Murah dan Mudah, Simak Kewajiban Bank dan LKNB

Selasa 16-09-2025,11:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

POJK UMKM 2025 juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menekankan penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi hingga pemberantasan kemiskinan.

OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan non bank (LKNB) agar memberi akses pembiayaan yang mudah, cepat, murah, tepat dan inklusif. Meski begitu, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman utama.

BACA JUGA: Prompt Gemini AI Viral Edit Foto di Lift, Tren Viral Bergaya Jas Hasil Realistis

BACA JUGA: Wisata Edukasi Kampung Bersama di Tasikmalaya, Kolaborasi Pesantren dan Warga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan baru OJK ini menuntut bank dan LKNB menghadirkan pendekatan inovatif.

Layanan keuangan harus disesuaikan dengan kebutuhan tiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro hingga usaha kecil dan menengah yang butuh fasilitas lebih kompleks.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan kemudian. Aturan ini berlaku untuk bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah dan LKNB konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi, perusahaan pergadaian, hingga lembaga khusus seperti LPEI dan PT PNM.

BACA JUGA: Cara Membuat Foto Polaroid Gemini AI dengan Orang Tua yang Sudah Meninggal

BACA JUGA: Siang Ini SNPMB 2026 Diluncurkan Resmi, Simak Aturan Baru dan Link Live Streaming

Menurut OJK, aturan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunannya telah melalui konsultasi bersama DPR RI.

Melalui POJK UMKM baru, OJK mendukung perluasan akses keuangan, inovasi pembiayaan digital dan tata kelola yang sehat. Harapannya, UMKM bisa lebih berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kondisi Kredit Nasional

Hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen. Sementara kredit konsumsi naik 8,11 persen dan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen.

Kategori :