Peserta yang sudah mendapatkan alokasi wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
Proses ini dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, ada beberapa dokumen yang harus diunggah. Antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
BACA JUGA: BNI Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp 200 Triliun, Tunggu Aturan Teknis
BACA JUGA: Link Resmi DANA Kaget: Cara Praktis Raih Saldo DANA Gratis
2. Ijazah asli sesuai kualifikasi.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat pernyataan bermaterai yang berisi lima poin, mulai dari tidak pernah dipidana hingga kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Pemkot menegaskan seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
Peserta diminta selalu memantau perkembangan informasi di portal resmi, baik di akun SSCASN maupun di situs tasikmalayakota.go.id dan bkpsdm.tasikmalayakota.go.id.
Selain itu, panitia seleksi menyediakan layanan helpdesk melalui email pppk.paruhwaktu.kotatasikmalaya@gmail.com untuk membantu peserta yang mengalami kendala.
BACA JUGA: IFEC ft Rocket League Resmi Dibuka, Simak Panduan Pendaftarannya dan LINK-nya
BACA JUGA: Gol Uilliam Barros Bawa Persib ke Jalur Kemenangan, Persebaya Gagal Ukir Sejarah di Bandung