TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menegaskan proses pengisian jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Aep Syaripudin, mengungkapkan pihaknya sudah menerima informasi terkait pergantian direksi di beberapa BUMD, termasuk di BPR Sukapura.
Untuk BUMD lainnya, dewan masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah.
“Jika masa jabatan direksi habis, penggantian harus segera dilakukan agar tidak mengganggu kinerja perusahaan. Prosesnya harus transparan dan sesuai aturan,” tegas Aep, Senin 8 September 2025.
BACA JUGA:Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Viral! Penampilan Hearts2Hearts Bikin Netizen Terpukau
Ia juga menyoroti polemik mundurnya Direktur Perumda Tirta Sukapura yang dinilai cukup mengejutkan. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar pengisian jabatan tidak menyalahi prosedur.
“Semua tahapan harus dijalankan sesuai aturan, jangan ada proses yang dilompati,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menilai kinerja mantan Direktur Utama Perumda Tirta Sukapura, Dadih, cukup positif.
“Di era Pak Dadih, kinerja Perumda Tirta Sukapura meningkat signifikan, meraih penghargaan dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan mencatatkan laba bersih hingga Rp6 miliar pada periode 2023–2024,” kata Dani.
BACA JUGA:Warga Tasikmalaya Diajak Tentukan Logo Resmi HUT Kota ke-24 Lewat Voting Publik
Ia berharap pengisian jabatan direksi BUMD ke depan benar-benar sesuai regulasi dan memperhatikan rekam jejak calon.
“Harapannya, direksi baru bisa melanjutkan capaian positif dan menjaga kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.