Bikin Kaget Besaran Pajak Motor Listrik Polytron

Sabtu 30-08-2025,19:42 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan terus meningkat. Banyak orang mulai beralih ke kendaraan listrik.

Selain ramah lingkungan, motor listrik menawarkan keuntungan finansial yang sulit diabaikan.

Salah satunya adalah pajak tahunan motor listrik yang jauh lebih murah dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

Lalu, sebenarnya berapa pajak motor listrik per tahun? Seberapa besar penghematan yang bisa didapat? Mari kita cek lebih dalam dari laman resmi mereka.

BACA JUGA: Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Kondusivitas dan Kawal Proses Hukum Usai Demo DPR RI

Motor listrik dikenal efisien. Energi yang dipakai lebih hemat, biaya perawatan lebih kecil. Namun, daya tarik terbesarnya ada pada pajak tahunan motor Polytron. Pemerintah memberikan insentif besar bagi pemilik motor listrik.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan bermotor berbasis baterai yang dimiliki pribadi mendapatkan tarif pajak 0%.

Aturan ini jelas menjadi langkah nyata untuk mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan aturan tersebut, pemilik motor listrik hanya perlu membayar SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000 per tahun. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan motor bensin.

BACA JUGA: Realme Hadirkan Baterai Smartphone 10.000 mAh dengan Anoda Silikon Pertama di Dunia

Perbandingan dengan Motor Konvensional

Sebagai gambaran, motor bensin berkapasitas 150 cc memiliki pajak tahunan antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Angka itu tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

Umumnya, tarif dihitung sekitar 2% dari nilai jual motor.

Bayangkan selisihnya. Dengan motor listrik, beban pajak hampir hilang.

Uang yang biasanya keluar untuk bayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.

Keuntungan Ekonomis Motor Listrik

Kategori :