Pemkot Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Miras, Viman Tegaskan Komitmen Menuju Kota Zero Minol

Kamis 28-08-2025,12:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil sitaan Satpol PP dari sebuah ruko di Bebedahan, Kecamatan Tawang, Senin 25 Agustus 2025 sore. 

Pemusnahan 3.207 botol miras tersebut dilakukan di Bale Kota Tasikmalaya, Kamis 28 Agustus 2025 pagi.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama aparat dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perwalkot Nomor 41 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol.

“Satpol PP sudah melakukan pendalaman dan pengintaian selama satu minggu hingga berhasil mengamankan barang bukti 3.207 botol. Ini momentum untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai kota zero minol,” ujarnya.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 100 Juta Cepat Cair? Simak Syarat dan Tabel KUR BRI 2025

Viman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran miras. 

“RT, RW, kelurahan hingga kecamatan jangan ragu melaporkan. Pemkot bersama TNI-Polri akan sigap menindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait langkah lanjutan, Viman menyebut pihaknya akan terus memperkuat kerjasama dengan Forkopimda guna menjaga ketertiban dan keamanan. 

“Untuk saat ini, penegakan perda dan perwalkot menjadi prioritas. Satpol PP harus benar-benar menjalankannya,” katanya.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Ciawi Tasikmalaya, 6 Orang Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia

Menanggapi pemilik ruko yang berulang kali terlibat kasus miras, Viman memastikan jaringannya masih terus didalami. 

Barang bukti miras yang disita tersebut diketahui berasal dari Bandung.

“Kami tidak akan bosan mencegah sumber penyakit masyarakat, yaitu minuman keras. Kota Tasikmalaya harus tetap religius, berbudaya, dan bebas minol,” pungkasnya.

Kategori :