Selain itu, terdapat remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada momen Kemerdekaan RI. Pengurangan hukuman yang diterima adalah 1 per 12 masa pidana dengan maksimal tiga bulan.
BACA JUGA: Hangatnya Kebersamaan Warga dan Pemimpin di Tasikmalaya Usai Upacara HUT RI ke-80
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang untuk Saldo DANA Gratis
Kusnali menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa, sama saja. Napi harus berkelakuan baik dan menjalani minimal enam bulan masa pidana.