“Perda bisa menjadi payung hukum bagi Perwal. Minimal ada regulasi yang jelas, agar masyarakat paham tentang hak-hak anak,” katanya.
Terkait anggaran pembentukan Perda, Yadi menilai biayanya tidak besar dan bukan alasan untuk menunda.
"Kalau Perda normatif seperti reguler biasa, biayanya kecil. Kecuali yang melibatkan banyak pihak baru ada tambahan anggaran,” jelasnya.
Gagalnya Kota Tasikmalaya meraih predikat KLA 2025 menunjukkan masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Resmi Google
Tanpa political will yang kuat, predikat KLA sulit diraih, sementara anak-anak tetap rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.