Bupati Tasikmalaya Lantik 82 Pejabat, Fokus Benahi Pelayanan Publik dan Infrastruktur

Selasa 12-08-2025,18:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Pengurangan itu terjadi karena aturan masa jabatan minimal dua tahun. Jika masa jabatan belum terpenuhi, proses promosi harus diulang. 

“Efeknya seperti domino. Satu jabatan terhambat, promosi jabatan terkait juga ikut tertunda,” jelas Iing.

Ia menegaskan, kebijakan ini bagian dari prosedur kepegawaian BKN dan ke depan merit system akan diterapkan penuh agar promosi jabatan lebih transparan dan berbasis kompetensi.

Kategori :