Pengurangan itu terjadi karena aturan masa jabatan minimal dua tahun. Jika masa jabatan belum terpenuhi, proses promosi harus diulang.
“Efeknya seperti domino. Satu jabatan terhambat, promosi jabatan terkait juga ikut tertunda,” jelas Iing.
Ia menegaskan, kebijakan ini bagian dari prosedur kepegawaian BKN dan ke depan merit system akan diterapkan penuh agar promosi jabatan lebih transparan dan berbasis kompetensi.